Bhataramedia.com – Pemberitaan mengenai radikalnya kelompok teroris ISIS, eksekusi mati untuk para pelaku gembong narkoba dan kasus korupsi yang menjadi headline media massa seolah-olah mengingatkan akan bahayanya ketiga hal tersebut. Terorisme, narkotika dan korupsi merupakan persoalan serius yang harus diatasi bersama. Setiap lapisan masyarakat harus turut berpartisipasi dalam menanggulangi masalah tersebut agar tidak merusak kesatuan bangsa ini.
Lingkungan pendidikan perguruan tinggi pun harus berpartisipasi dalam mengatasi masalah terorisme, narkotika dan korupsi. Seperti diketahui, bahwa target sasaran narkotika adalah generasi muda penerus bangsa ini. Mahasiswa pun turut menjadi sasaran peredaran obat-obatan terlarang ini. Karenanya kampus harus berperan aktif minimalisasi terjadinya hal ini. Bukan hanya narkotika saja, hendaknya dilingkungan kampus para mahasiswa ditanamkan nilai-nilai kejujuran dan budaya anti korupsi. Selain itu, kampus bisa menjadi sarang empuk bagi para pelaku teroris untuk menyebarkan ajaran-ajaran radikalnya secara halus kepada mahasiswa. Apalagi saat ini, kelompok radikal ISIS tengah gencar-gencarnya merekrut anggota yang disampaikan melalui internet.
Hal itulah yang ingin disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) dalam acara“Lokakarya Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan Se-Indonesia” yang diselenggarakan pada Kamis (26/03) di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta. Adapun pembicara dalam acara ini yakni perwakilan dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Acara ini di buka oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yakni Mohammad Nasir. Dalam sambutannya, Nasir menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa. “Kegiatan UKM harus didampingi oleh dosen pembimbing, jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Pimpinan harus sering meninjau ke lokasi sehingga tahu bila ada yang ganjil,” tutur Nasir, seperti dilansir oleh website resmi DIKTI (26/03/2015).
Memang saat ini belum adanya peraturan yang mengatur tentang pengawasan terhadap kegiatan unit mahasiswa atau UKM. Sehingga mahasiswa cenderung merasa memiliki kebebasan dalam melakukan aktivitas kemahasiswaannya. Lemahnya pengawasan ini dapat dijadikan peluang oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan ajaran radikal teroris, mengedarkan narkoba dan juga praktik korupsi dilingkungan akademik kampus. Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak kampus untuk berinisiatif dan aktif mengawasi kegiatan para mahasiswanya.