Syarat untuk Import Thailand

Syarat untuk Import Thailand

Bhataramedia.com – Syarat-syarat untuk mengirimkan barang dari luar negeri perlu dipenuhi agar bisa sampai di Indonesia tepat waktu. Anda yang bergelut di dunia import Thailand tentu memahami ada beberapa syarat untuk mengirimkan barang ke Tanah Air.

Sebenarnya, persyaratan tersebut sangat lumrah di dunia perdagangan antar negara, namun bagi orang awam tentu masih asing dan tidak banyak yang tahu. Apabila menginginkan barang tiba tepat waktu, memang harus memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat-Syarat Kirim dan Import Thailand

Umumnya, mengirimkan barang antar daerah di luar negeri hanya membutuhkan barangnya dan sejumlah uang untuk membayar biaya pengiriman. Namun sangat berbeda dengan pengiriman barang dari luar negeri, termasuk Thailand, ada beberapa syarat demi lancarnya pengiriman, diantaranya:

1. Bill Of Lading

Setiap orang yang akan mengirimkan barang dari luar negeri harus memenuhi bill of lading. Ini merupakan daftar barang yang diberikan penjual ke pembeli. Secara umum, istilah ini disebut sebagai dokumen induk yang wajib disertakan saat pengiriman barang, bersama dokumen lainnya.

Pada saat barang yang dikirim memiliki bill of lading, maka keimanannya akan terjamin. Akan tetapi, jika tidak ada maka bisa dikatakan sebagai barang ilegal. Bill of lading ini tidak hanya dimiliki oleh pengirim, namun pihak pembeli juga harus memegangnya, sebagai bukti bahwa barang tersebut memang dikirimkan untuk Anda.

2. Faktur dan Invoice

Faktur atau invoice merupakan dokumen yang berasal dari penjual. Dokumen ini berisi daftar barang dan harga, sebagai bukti rincian harga yang sudah atau akan dibayarkan pembeli. Faktur juga adalah bukti jual beli yang selalu dibuat untuk mempermudah pembeli untuk mengetahui rincian barang.

Umumnya, pada saat ada di tahap pengecekan bea cukai, maka faktur dan invoice ini akan diperiksa untuk mengetahui harga jual barang. Ini akan memudahkan pihak bea cukai menentukan biaya yang harus dibayarkan atas barang tersebut.

3. Polis Asuransi

Insurance policy document adalah bukti bahwa barang sudah diasuransikan. Asuransi bisa dibayarkan dari pihak penjual atau pembeli tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Tujuannya untuk mengatasi berbagai resiko yang kemungkinan terjadi pada barang.

Tidak semua barang akan diasuransikan. Namun umumnya penjual akan menawarkan asuransi kepada pembeli agar barang lebih aman. Apabila pembeli tidak ingin membeli asuransi, maka segala resiko harus ditanggung sendiri oleh pembeli.

4. Surat Keterangan Asal dan Keaslian

Certificate of origin ini berisi dokumen yang menyatakan bahwa barang asli dan dibuat oleh industri dagang yang legal. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi barang palsu masuk ke Indonesia. Sedangkan Surat Keterangan Asal (SKA) akan secara detail menunjukkan dimana asal barang tersebut.

SKA dibagi menjadi dua, yaitu preferensi yang akan membuat barang eksport bisa terbebas dari bea cukai masuk suatu negara. Kedua adalah non referensi merupakan dokumen asal barang agar memudahkannya masuk ke suatu negara tanpa harus ada cek secara mendetail.

5. Daftar list Timbangan

Dokumen ini berisi daftar timbangan barang yang dikirim. Ini akan memudahkan pihak pengiriman untuk menghitung batas maksimal pengiriman, sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Ini juga akan mempercepat proses pengangkutan tanpa harus menimbang kembali barang yang akan dikirim.

Seluruh syarat di atas harus dilakukan untuk mempermudah barang import Thailand bisa lolos masuk ke Indonesia. Terlebih jika menggunakan Surat Keterangan Asal preference, justru kemungkinan bisa membebaskan barang dari biaya bea cukai.

You May Also Like