BLT PKH Untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp. 3 Juta, Ini Syaratnya!

BLT PKH Untuk Ibu Hamil dan Balita

Bhataramedia.comBLT PKH Untuk Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp. 3 Juta Ini Syaratnya!. Pemerintah telah memasukkan ibu hamil dan balita sebagai penerima manfaat kedalam BLT atau Bantuan Langsung Tunai pada tahun 2021 ini. Melalui Kementrian Sosial, ibu hamil dan balita akan mendapatkan BLT yang pemerintah salurkan kedalam PKH atau Program Keluarga Harapan dengan besaran bantuan untuk ibu hamil Rp. 3 juta dan balita Rp. 3 juta. Dan berikut ulasan selengkapnya.

BLT PKH Ibu Hamil dan Balita

Seperti yang telah kita ketahui, sejak tanggal 4 Januari 2021 kemarin pemerintah telah meluncurkan tiga bantuan sosial dengan alokasi anggaran dari Kemensos. Adapun bansos tersebut terbagi menjadi tiga program bantuan dengan masing – masing

  • Kartu Sembako dengan anggaran sebesar Rp. 45.12 triliun dan target penerima sebanyak 18,8 juta keluarga.
  • PKH dengan anggaran sebesar Rp. 28.,7 triliun dan target penerima sebanyak 10 juta keluarga.
  • Bansos Tunai dengan anggaran sebesar Rp. 12 triliun dan akan pemerintah bagikan ke 34 provinsi di Indonesia dengan target penerima sebanyak 10 juta keluarga.

Untuk PKH tahun 2021 inilah, pemerintah memasukkan ibu hamil dan balita menjadi penerima manfaat dan akan salurkan oleh Bank Himbara. Dengan rincian BLT ibu hamil sebesar Rp. 3 juta dan BLT balita di usia 0 sampai 6 tahun sebesar Rp. 3 juta. Bantuan ini akan dibagikan dalam 4 tahap dengan tahapan pertama dimulai pada bulan Januari, tahap kedua pada bulan April, tahap ketiga pada bulan Juli dan tahap terakhir pada bulan Oktober.

Syarat dan Aturan yang Berlaku

Untuk mendapatkan bantuan sosial ini, ada beberapa syarat dan aturan yang berlaku, yakni:

Persyaratan yang Diberlakukan

Persyaratan yang wajib kamu penuhi oleh ibu hamil yang akan mendapatkan BLT ini adalah:

  • Ibu hamil harus mempunyai KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.
  • Jika belum punya, bisa mengajukan permohonan pada RT / RW yang kemudian sampaikan ke Kelurahan.
  • Apabila yang bersangkutan pemerintah nyatakan layak mendapatkan bantuan maka Kepala Desa yang akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  • Setelah semua terpenuhi maka yang bersangkutan akan mendapatkan kartu PKH dan menerima bantuan sebesar yang telah pemerintah tetapkan.

Aturan yang Diberlakukan

Setelah menerima bantuan, masih ada aturan yang wajib kamu penuhi seperti:

  • Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilannya pada fasilitas kesehatan selama 4 kali.
  • Setelahnya ibu hamil akan mendapatkan suplemen dan vitamin untuk menjaga kesehatan ibu dan janin.
  • Saat melahirkan ibu hamil wajib memperoleh pertolongan pada fasilitas kesehatan.
  • Pada masa nifas, sang ibu masih wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.

Demikianlah ulasan mengenai BLT PKH untuk ibu hamil dan balita. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kamu yang sedang membutuhkan.

You May Also Like