Alasan Narkotika dan Psikotropika Dilarang Beredar

Alasan Narkotika dan Psikotropika Dilarang Beredar

Bhataramedia.comAlasan Narkotika dan Psikotropika Dilarang Beredar. Adanya penyalahgunaan dalam pemakaian obat – obatan berbahaya saat ini, membuat pemerintah dengan tegas melarang peredarannya. Karena begitu banyak kerugian yang ada sehingga narkoba atau Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya menjadi obat terlarang, kecuali jika penggunaanya untuk kepentingan pengobatan yang biasanya dokter berikan sebelum melakukan operasi. Lalu, apa saja yang menjadi alasan Narkotika dan Psikotopika tidak boleh beredar? Berikut penjelasannya.

Apa itu Narkotika?

Berasal dari bahasa Inggris yakni “Narcotics” yang artinya obat bius. Narkotika merupakan obata atau zat yang berasal dari tanaman ataupun tidak tanaman, sintesis maupun semi sintesis yang mampu menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri serta menimbulkan ketergantungan. Dalam Undang – Undang No.35 pasal 6 Tahun 2009 menjelaskan golongan Narkotika menjadi berebrapa yakni:

Golongan I

Yang penggunaanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan namun memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi jika dikonsumsi, contohnya kokai, heroin, ganja, jicing dan lainnya.

Golongan II

Penggunaanya untuk pengobatan dan merupakan pilihan terakhir karena mampu mengakibatkan ketergantungan juga, contohnya metadon, morfin, fentanil dan petidin.

Golongan III

Penggunaannya dalam pengobatan dan terapi namun memiliki potensi ketergantungan yang ringan, contohnya buprenorfin, etilmorfina, kodein, propiram dan lainnya.

Apa itu Psikotropika?

Hampir sama dengan narkotika, psikotropika juga merupakan obat atau zat alamiah atau sintesis yang mampu mempengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku. Sesuai denagn UU No.5 Tahun 1997, psikotripika juga terbagi menjadi beberapa golongan, yakni:

Golongan I

Yang penggunaanya untuk pengobatan namun memiliki potensi ketergantungan yang sangat tinggi jika dikonsumsi.

Golongan II

Penggunaanya untuk pengobatan terapi dan mampu mengakibatkan ketergantungan juga.

Golongan III

Memiliki efek ketergantungan yang sedang.

Golongan IV

Memiliki efek ketergantungan yang ringan.

Alasan Narkotika dan Psikotropika Dilarang Beredar

Ada banyak alasan yang menjadikan narkotika dan psikotropika tidak boleh beredar, yakni:

  • Penyalahgunaan dalam pemakaian, sehingga mampu memberikan dampak negatif seperti tubuh yang menjadi kurus, kerusakan pada syaraf otak dan motorik organ hingga cenderung berbuat kejahatan karena emosi yang tidak terkontrol dengan baik.
  • Sudah banyak generasi muda yang memiliki ketergantungan akan obat – obatan terlarang ini dan menjadi bodoh serta keterbelakangan karena syaraf – syaraf otaknya terganggu.
  • Adanya kematian akibat penggunaan dengan dosis tinggi.

Demikian sedikit ulasan mengenai alasan mengapa narkotika dan psikotropika tidak boleh beredar. Semoga dengan ini, kita menjadi sadar dan lebih mawas diri agar tidak terjerumus dan menggunakan obat – obat terlarang ini.

You May Also Like