Asas – Asas Hukum Internasional

Asas – Asas Hukum Internasional

Bhataramedia.com – Dalam hidup, pastinya ada hukum yang berlaku untuk mengatur kehidupan sehari – hari lebih berjalan dengan aman, tentram dan sejahtera. Namun, untuk sebagian orang ada juga yang belum mengetahui dan memahami mengenai hukum, salah satunya hukum internasional. Kali ini, kita akan membahas tentang hukum internasional khususnya asas – asas yang berlaku didalamnya. Berikut ulasan dan penjelasannya.

Pengertian Dari Hukum Internasional

Hukum internasional adalah salah satu hukum yang mengatur segala aktivitas entitas dalam skala internasional yang pada awalnya hanya sebagai hubungan antar negara dan perilakunya. Hukum internasional juga menunjukkan aturan yang kompleks serta prinsip – prinsip yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat berbangsa atau bernegara.

Macam – Macam Hukum Internasional

Hukum internasional terbagi menjadi dua macam, yaitu:

Hukum Perdata Internasional

Merupakan hukum antar bangsa atau hukum yang mengatur hubungan warga negara dan hukum pada sebuah negara dengan warga negara lain.

Hukum Publik Internasional

Merupakan hukum antar negara atau hukum yang mengatur hubungan negara satu dengan negara lainnya dalam suatu hubungan internasional.

Asas – Asas Hukum Internasional

Pada hukum internasional, terdapat beberapa asas yang berlaku didalamnya, yakni sebagai berikut ini.

Teritorial

Asas ini merupakan asas yang berdasarkan otoritas pada suatu negara, wilayah atau daerah. Yang artinya, setiap negara bisa menerapkannya terhadap orang ataupun properti di wilayahnya.

Kepentingan Umum

Adalah sebuah asas yang berdasarkan otoritas negara untuk mengatur serta melindungi kehidupan masyarakatnya.

Kebangsaan

Adalah sebuah asas yang berlaku pada sebuah negara untuk warganya terlepas dari keberadaan mereka saat diluar negeri, hukum pada negara aslanya tetap berlaku.

Selain asas – asas tersebut, ada beberapa asas lainnya yang juga negara gunakan, yakni:

  • Pacta Sunt Servada, asas yang mengharuskan sebuah perjanjian harus ditepati.
  • Ius Copens, asas yang menjelaskan jika sebuah perjanjian akan batal jika prosedur dalam pembuatannya bertentangan dengan hukum internsional.
  • Equality Rights, asas yang menjelaskan bahwa sbuah negara memiliki hubungan dan kedudukan yang sama di bawah hukum.
  • Courtesy, asas ini mengartikan jika setiap negara harus saling menghormati dan menjaga kehormatan negaranya.
  • Reciprositas, setiap tindakan dapat balasan oleh negara lain baik yang negative maupun positif.

Demikian ulasan dan penjelasan mengenai asas – asas hukum internasional yang perlu kita ketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita seputar hukum internasional.

You May Also Like