Jelaskan Dua Bentuk Kedaulatan

Jelaskan Dua Bentuk Kedaulatan

Bhataramedia.com – Pastinya kamu pernah mendengar istilah kedaulatan, bukan? Umumnya kata – kata kedaulatan ada dan sering dijumpai pada pembahasan tentang suatu negara. Berbicara mengenai kedaulatan, terdapat dua bentuk darinya yang wajib kita ketahui. Berikut penjelasannya.

Apa itu Kedaulatan?

Berdasarkan situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, istilah daulat berasal dari Bahasa Arab yakni daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Dan KBBI atau Kamu Besar Bahasa Indonesia juga mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi dari pemerintahan sebuah negara, daerah dan sebagainya.

Sehingga kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan ataupun wewenang tertinggi pada sistem pemerintahan. Pada negara demokrasi, kedaulatan tertinggi berada pada rakyat yang artinya segala kegiatan berbangsa dan bernegara, pemerintah harus melaksanakannya dengan dasar, oleh dan untuk rakyat.

Sifat – Sifat Dari Kedaulatan

Kedaulatan memiliki beberapa sifat yang wajib kita ketahui, yakni:

  • Asli, artinya kedaulatan terbentuk dengan sendirinya karena tidak ada yang menciptakan dan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Pemanen, artinya kedaulatan tidak akan pernah berubah meskipun terjadi reorganisasi struktur pada sebuah negara.
  • Absolut, artinya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi pada suatu negara dan tidak ada kekuasaan lainnya yang lebih tinggi dari kedaulatan.
  • Tidak Bisa Terbagi – Bagi, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi menjadi beberapa badan karena akan menimbulkan pluralism atau kemajemukan masyarakat.
  • Tidak Terbatas, artinya kedaulatan meliputi setiap orang ataupun golongan pada sebuah negara tanpa terkecuali.

Bentuk Dari Kedaulatan

Kedaulatan juga memiliki dua bentuk dengan sistem yang berbeda, yakni:

1. Kedaulatan Ke Dalam atau Internal

Yakni pemerintah atau negara memiliki hak dan kekuasaan yang penuh untuk mengatur serta mengelola segala kepentingan negara dan rakyatnya. Termasuk juga sumber daya alam yang ada baik di darat, laut maupun udara. Dengan tujuan memajukan kesejahteraan rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

2. Kedaulatan Ke Luar atau Eksternal

Yakni pemerintah atau negara memiliki kebebasan dalam hak dan kekuasaannya yang artinya tidak tunduk dan terikat kekuasaan manapun, contohnya seperti pernyataan perang dan damai, perjanjian dengan negara lain.

Itulah penjelasan mengenai bentuk dari kedaulatan yang tentunya perlu dan wajib kita ketahui sebagai rakyat dan warga negara. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi tambahan informasi bagi kita semua.

You May Also Like