Jelaskan Dua Bentuk Kedaulatan Beserta Sifatnya

Dua Bentuk Kedaulatan Beserta Sifatnya

Bhataramedia.com – Dua Bentuk Kedaulatan Beserta Sifatnya – seperti yang kita ketahui kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi dalam proses penyusunan undang-undang serta pelaksanaannya dengan berbagai macam cara yang tersedia.

Jika kita artikan berdasarkan bahasa. Kedaulatan itu berasal dari bahasa arab yaitu ” daulah ” yang dapat kita artikan sebagai kekuasaan. Atau pun dari bahasa latin yaitu “supremus” yang memiliki arti tertinggi.

Saat ini kita rakyat indonesia memegang teguh prinsip kedaulatan rakyat. Yang mana kekuasaan tertinggi berada pada tangan rakyat. Jadi, seharusnya pemerintah harus bergerak dalam pelaksanaan dalam bernegara atas dasar dari rakyat.

Dua Bentuk Kedaulatan Beserta Sifatnya

Dua Bentuk Kedaulatan Beserta Sifatnya
Dua Bentuk Kedaulatan Beserta Sifatnya

Jika kita melihat kembali kedaulatan itu sendiri terdiri atas dua bentuk. Setiap bentuk memiliki sifat yang berbeda pula. Yaitu Kedaulatan kedalam,dan kedaulatan keluar.

Kedaulatan Kedalam

Biasa kita juga mengenalnya kedaulatan intern. Yang mana pada kedaulatan ini sebuah negara memiliki kekuasaan penuh serta tertinggi dalam memerintah dan mengelola negaranya.

Jadi, negara memiliki kendali penuh pada seluruh yang berada dalam negara. Mau itu sebuah organisasi pemerintahan atau pun sumber daya ayam yang terdapat pada suatu negara tersebut.

Secara mudahnya negara memiliki kendali penuh atas apa yang berada dalam ruang lingkup negaranya. Jadi negara luar tidak bisa ikut campur untuk urusan dalam  sebuah negara yang menganut kedaulatan ini.

Kedaulatan Keluar

Jika intern adalah kedaulatan ke dalam. Makan yang satu ini adalah kedaulatan keluar. Maksudnya adalah sebuah negara memiliki kebebasan dalam melakukan hubungan keluar kepada negara lain, tanpa adanya pengaruh dari kekuasaan atau pun negara lain.

Misalnya, sebuah negara dapat dengan bebas untuk melakukan kerja sama dengan sebuah negara, atau dalam pernyataan damai atau perang, dan juga saat memutuskan untuk ikut serta dalam sebuah organisasi internasional.

Tak ada satu kekuasaan pun , dan suatu negara pun yang berhak dalam menghambat terjadinya sebuah kedaulatan keluar ini. Selama kedaulatan yang terlaksana tidak melanggar hukum dan peraturan mana pun.

Setiap negara bebas dalam memilih atau pun melakukan kedaulatan yang mana. Karena setiap negara memiliki kebebasan dalam hal itu.

You May Also Like