Cara Urus SKCK Online untuk Syarat CPNS atau Lamaran Kerja

Cara Urus SKCK Online untuk Syarat CPNS atau Lamaran Kerja

Bhataramedia.com – Cara Urus SKCK Online untuk Syarat CPNS atau Lamaran Kerja – Sebagian besar masyarakat masih menganggap sistem administrasi di Indonesia ini terlalu rumit dan ribet, termasuk dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bagi anda yang ingin mengurus SKCK ini sekarang sudah tidak seribet dulu lagi, karena sekarang hal ini bisa anda lakukan secara online. Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Bagi masyarakat yang butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk kebutuhan kerja, pemberkasan CPNS atau urusan lain, kini cara pembuatannya makin mudah.

Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Cara Urus SKCK Online untuk Syarat CPNS atau Lamaran Kerja

Sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Syarat SKCK online bagi WNI

Siapkan Berkas yang sudah anda fotocopy di bawah ini:

  1. KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  5. Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online

Cara paling mudah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dengan mengakses websitenya sesuai daerah domisili anda:

  • Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok: https://skck.polri.go.id
  • Jawa Barat: skck.poldajabar.org, daftarskckbogor.com
  • Jawa Tengah: skck.jateng.polri.go.id
  • JaTim: jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com
  • Bali: bali.polri.go.id
  • Pontianak: skck.polrestapontianakkota.org
  • Balerang: polresbalerang.com
  • Palembang: restapalembang.org

Polri kini terus memperbaiki pelayanannya seperti menyediakan fasilitas permohonan SKCK secara online yang praktis dan cepat. Hanya dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia melalui website masing-masing polres sesuai domisili.

Contoh Pendaftaran SKCK  Online, dengan catatan masa berlaku SKCK  sudah kadarluwarsa. Jadi Anda bisa mengikuti proses seperti membuat SKCK  baru.

1. Akses portal resmi pembuatan SKCK ONLINEskck.polri.go.id

2. Unggah/Upload persyaratan yang diperlukan :

  • Scan Paspor (untuk keperluan Luar Negeri)
  • KTP
  • KK
  • Akte Lahir/Ijazah
  • Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  • Rumus sidik jari.

Biaya Pembuatan SKCK 2020

Berdasarkan ketentuan di website Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri.go.id) berikut ini dasar dan biaya pembuatannya:

Dasar:

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Ternyata nggak rumit kan untuk membuatnya? Siapkan dari sekarang SKCK untuk kebutuhan anda!

You May Also Like