Cara Mudah Membuat NPWP Online

Cara Mudah Membuat NPWP Online

Bhataramedia.com – Sama seperti KTP, NPWP juga kita perlukan sebagai identitas kita, khususnya saat berurusan dengan pelaporan dan juga pembayaran pajak. Bahkan ada beberapa layanan publik yang terhubung menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak ini seperti saat mengurus perizinan atau mengakses kredit perbankan. Dan kali ini, kita akan membahas cara utnuk membuat NPWP secara online yang pastinya akan sangat membantu kita terlebih pada saat pandemi ini.

Apa yang Dimaksud Dengan NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak atau sarana untuk administrasi perpajakan, dan berguna sebagai identitas resmi atau tanda pengenal tiap kali melalukan pembayaran pajak dan administrasi pajak. Artinya, NPWP wajib semua warga negara Indonesia miliki baik perorangan, perusahaan, koperasi, Firma, PT, CV, BUMN, Kongsi, Yasasan, Persekutuan, dan lainnya.

Persyaratan Membuat NPWP Online

Untuk membuat NPWP Online, ada beberapa persyaratan yang wajib kita penuhi. Seperti beberapa berikut ini:

  1. Untuk wajib pajak perseorangan yang tidak menjalankan usaha.
  • Membutuhkan Kartu identitas atau KTP bagi WNI, Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
  1. Untuk wajib pajak perseorangan yang menjalankan usaha.
  • Kartu identitas atau KTP bagi WNI, Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha dari Lurah atau Kepla Desa.
  1. Untuk wajib pajak pribadi untuk wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak terpisah dari suaminya.
  • Kartu identitas atau KTP bagi WNI, Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi Kartu NPWP suami dan Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan.

Cara Membuat NPWP Online

Jika kamu merasa telah melengkapi persyaratan tersebut, kamu sudah bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online dengan cara berikut ini:

  • Buka situs resmi Dirjen Pajak pada ereg.pajak.go.id/login
  • Kemudian, jika kamu belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan mendaftarkan email yang masih aktif dan masukkan kode Captcha yang tertera, klik “Daftar”.
  • Selanjutnya kamu buka email yang kamu daftarkan tadi untuk memeverifikasi akun yang kamu.
  • Setelah itu kamu akan langsung terhubung pada halaman pendaftaran dan login menggunakan email dan password yang kamu daftarkan sebelumnya.
  • Lanjutkan dengan mengisi semua data sesuai pada formulir registrasi data NPWP.
  • Unggah foto e-KTP kamu dengan klik “Upload KTP Di Sini” dan centang kotak unggahnya jika sudah selesai klik “Simpan”.
  • Selanjutnya lihat status pendaftaran NPWP dan klik “Minta Token” serta masukkan kode “Capthca” juga “Submit”.
  • Buka kembali email kamu dan copy kode token dan paste pada halaman sebelumnya serta klik “Kirim Permohonan”.
  • Centang semua pernyataan dan akhiri dengan klik “Kirim”.
  • Selesai, kamu tinggal menunggu kartu NPWP yang akan kantor pelayanan pajak kirimkan ke alamat yang kamu daftarkan sebelumnya.

Kesimpulan

Itulah cara untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak secara online yang tentunya lebih mudah dan kita juga tidak perlu melakukan kontak fisik dengan orang lain. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

You May Also Like