Table of Contents
Pada akhir tahun 2018 kemarin, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan platform baru mereka yang memungkinkan setiap masyarakat maupun badan usaha mengikut kegiatan lelang yang mereka adakan.
Platform ini berupa situs website yang didesain sedemikian rupa untuk memudahkan calon peserta lelang membidik barang-barang, kendaraan ataupun properti yang ditawarkan secara online. Melalui situs ini peserta lelang dapat mencari barnag-barang yang relatif lebih murah dan bahkan dapat menawarkan harga langsung secara online.
Tersedia beberapa jenis lot lelang yang turut disertakan, termasuk property berupa tanah, rumah, ruko pabrik, dsb. Selain itu, tersedia juga berbagai jenis kendaraan roda dua maupun roda empat, serta beberapa barang elektronik lainnya. Untuk platform lelang online, situs ini termasuk situs lelang yang memiliki banyak jenis lot. Diluar dari ketiga kategori lot diatas, bahkan tertera pula besi tua, bongkaran, kayu, inventaris, dan banyak lainnya yang turut dipajang sebagai barang lelang.
Proses keikutsertaan dalam lelang ini juga termasuk yang paling mudah. Tidak ada syarat-syarat khusus yang memberatkan peserta lelang. Hal pertama yang harus Anda miliki hanyalah sebuah akun dengan kelengkapan informasi yang dibutuhkan. Lebih jelasnya mengenai cara mengikuti lelang online dari kementerian keuangan ini, bisa dilihat pada langkah dibawah ini:
Cara Ikut Lelang Online Di Website Kementerian Keuangan
Seperti yang dijelaskan sebelumnya diatas bahwa situs dari lelang ini benar-benar sudah diperbaharui sedemikian rupa sehingga memiliki pengalaman pengguna yang cukup baik atau user friendly. Maka tidak sulit untuk memahami fungsi-fungsi dari website. Situs ini bisa Anda akses pada tautan dibawah ini:
Setelah berada dilaman utama situs lelang online ini, lalukan pendaftaran online untuk mendapatkan akun. Caranya ketuk tombol “Daftar” di menu toolbar situs tersebut. Kemudian lengkapi semua kolom berupa Nama yang sesuai KTP, email aktif, serta password yang akan digunakan. Sebuah email untuk aktivitasi akun akan dikirim ke email yang Anda masukan. Maka silahkan cek di folder inbox email Anda.
Setelah akun lelang Anda aktif. Silahkan masuk ke laman dashboard dengan mengetuk tombol “Masuk” dari laman lelang.go.id tersebut. Tidak cukup disitu saja. Untuk dapat mengikuti lelang atau mengajukan harga, Anda harus melengkapi informasi akun Anda berupa lampiran foto KTP, Rekening Bank, dan NPWP.
Pastikan bahwa semua informasi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan data pribadi Anda. Tidak untuk diwakilkan, terkecuali atas nama badan usaha. Setelah semua informasi dokumen telah dilengkapi secara tuntas. Maka Anda sudah bisa mengikuti lelang yang Anda inginkan.
Silahkan mencari beberapa barang, kendaraan, atau properti yang menjadi incaran Anda. Kemudian ketuk tombol “Ikut Lelang”. Lalu lakukan pembayaran dengan menyetor uang jaminan sesuai jenis barang masing-masing. Setiap barang memiliki nominal uang jaminan yang berbeda-beda.
Pembayaran dapat dilakukan dengan transfer virtual account bank paling lambat satu hari kerja sebelum lelang dilaksanakan. Namun jangan khawatir, uang jaminan ini akan dikembalikan seutuhnya, apabila Anda tidak terpilih sebagai pemenang lelang nantinya.
Namun jika Anda adalah pemenang lelang, maka tahap selanjutnya, Anda harus melakukan pelunasaan sisa nominal barang yang dimenangkan. Proses pelunasan ini harus dilakukan minimal paling lambat lima hari. Jika Anda tidak kunjung melunasi barang yang dimenangkan. Maka Uang jaminan yang telah Anda setor diawal, akan masuk ke kas Negara.
Kesimpulan
Semudah itulah terkait cara mengikuti lelang online dari kementerian keuangan. Semuanya bisa dilakukan secara online dimanapun Anda berada. Hebatnya situs lelang ini benar-benar terjaga keamanan dan kenyamannya. Bahkan setiap pengguna yang mengakses masuk akunnya hanya memiliki sesi aktif 5 menit hingga akhirnya akan keluar dengan sendirinya. Namun bisa direfresh kembali jika Anda menekan tombol yang sesi berulang kembali.