Syarat Dapat Bantuan Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Bpjs Ketenagakerjaan

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Bpjs Ketenagakerjaan – Pemerintah lagi-lagi akan mengeluarkan bantuan subsidi. Kali ini peruntukan untuk para karyawan swasta, yang terdaftar sebagai peserta jamsostek. Dan juga yang ikut dalam program bantuan upah (BPU).

Bantuan subsidi ini diturunkan, juga dalam mengingat beberapa bulan belakangan ini prekonomian mulai goyang. Untuk itu, agar prekonomian kembali berjalan baik, dan juga untuk membantu para karyawan swasta yang terkena efek dari covid19.

Pemerintah pun mencanangkan bantuan subsidi yang akan keluar untuk karyawan swatsa. Bantuan subsidi ini pun keluar melalui BPJS ketenagakerjaan. Akan tetapi pemerintah sempat menunda pembagian bantuan subsidi ini. Karena pemerintah ingin memastikan data dari penerima bantuan ini. Dan juga agar penerima bantuan subsidi ini menjadi tepat sasaran.

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Bpjs Ketenagakerjaan
Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Bpjs Ketenagakerjaan

Namun, tak semua pekerja swatsa akan mendapatkan bantuan ini. Pemerintah hanya menargetkan sebanya 15,7 juta orang penerima. Bagaimana syarat agar para karyawan swasta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Bpjs Ketenagakerjaan ini ? Berikut penjelasannya.

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Bpjs Ketenagakerjaan

  1. Seorang warga negara indonesia. Dapat membuktikannya dengan nomor induk kependudukan.
  2. Selanjutnya, kamu harus terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Kamu dapat membuktikannya dengan nomor induk kartu kepersertaan jamsostek kamu.
  3. Seorang pekerja/buruh yang menerima gaji.
  4. Kepersertaan aktif hingga bulan juni tahun 2020.
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sudah membayar iuran dengan jumlah iuran yang berdasarkan Gaji/Upah dibawah lima juta rupiah  (Rp5.000.000) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat pada BPJS
    Ketenagakerjaan.
  6. Terakhir, kamu harus memiliki rekening bank yang masih aktif. Rekening bank berfungsi sebagai wadah tempat penyaluran bantuan yang akan kamu terima.

Cara Cek Status Kamu Dalam Sistem BP JAMSOSTEK

  • Pertama, kamu bisa melihatnya pada halaman resmi BPJS ketenagakerjaan Disini.
  • Kedua, kamu bisa loginkan akun mu pada situs BPJS tersebut.
  • Tetapi, jika kamu pengguna baru. Kamu harus mendaftar terlebih dahulu, Pada menu “Daftar Pengguna”. kemudian pilih segmen pekerja, yakni penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia.
  • Terakhir, masukkan email Anda dan klik ‘kirim’.

Selain melalui situs resmi, kamu juga bisa cek status kamu melalui aplikasi resmi BPJSTKU. Kamu bisa mendownload aplikasi tersebut melalui playstore ataupun Appstore untuk pengguna apple. Untuk tat caranya hampir sama saja dengan menggunakan halaman situs resmin BPJS.

Kesimpulan

Meskipun program subsidi bantuan ini peruntukan untuk kamu para karyawan swasta. Akan tetapi pemerintah tetap membatasi jumlah penerima bantuan. Pemerintah tetap mendata para penerima bantuan subsidi ini sesuai dengan syarat yang telah sesuai dengan ketetapan. Jika kamu juga ingin mendapatkan bantuan subsidi ini, jangan lupa untuk memenuhi syarat yang telah di berikan ya.

You May Also Like