Ini Syaratnya Agar Ojol Dapat Beroperasi Selama PSBB – Peningkatan jumlah kasus positif yang semakin meledak. Khususnya pada Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Untuk itu PSBB ataupun PSBM kembali dapat beroperasi .
Demi kurangi penyebaran Virus Corona( Covid- 19). Dalam aturannya, Ojek Online( Ojol) dalam PSBB mendapat larangan mengangkat penumpang, melainkan cuma boleh mengangkat benda serta beberapa makanan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan ojek online( ojol) beroperasi sepanjang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) diberlaku lagi mulai Senin( 14/ 9) esok. Ojol senantiasa diperbolehkan bawa penumpang ataupun antar benda.
Tetapi para pengendara ojol pantas untuk bersyukur sebab Departemen Perhubungan memperbolehkan ojol angkut penumpang. Cuma saja wajib penuhi bermacam ketentuan.
“ Buat sepeda motor bisa mengangkat penumpang dengan syarat wajib penuhi protokol kesehatan semacam: dicoba buat kegiatan lain yang diperbolehkan sepanjang PSBB, melaksanakan disinfeksi kendaraan serta atribut saat sebelum serta sehabis berakhir digunakan, memakai masker serta sarung tangan, serta tidak berkendara bila lagi hadapi temperatur tubuh tidak dalam batas wajar ataupun sakit,” kata juru bicara Departemen Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan, Minggu( 12/ 4/ 2020).
Pimpinan Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono berkata, peraturan ini sangat perlu oleh ojol supaya bertahan melewati masa pandemi covid- 19 ataupun virus corona.
Pelaksanaan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub No 88 tahun 2020 terpaut pergantian Pergub No 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub No 88 tahun 2020 itu terbit pada Minggu, 13 September 2020.
Beberapa peraturan ini keluar khususkan untuk ojol dengan sepeda motor. Hingga saat ini untuk PSBM sendiri sudah berjalan beberapa hari. Jadi jika kamu memiliki pekerjaan sebagai ojol, kmau tidak perlu takut.
Syaratnya Agar Ojol Dapat Beroperasi Selama PSBB
Asalkan masih tetap menjalankan protokol kesehatan seperti yang sudah tersebutkan sebelumnya. Ojol masih tetap boleh beroperasi. mengingat pertimbangan perputaran ekonomi harus tetap berjalan. Meskipun dalam keadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dan khususnya pada jakarta. Juga sudah keluar peraturan secara resmi. Ada pula syaratnya merupakan, awal, kegiatan lain yang mendapat izin sepanjang PSBB Jakarta.
Kedua, melaksanakan penyemprotan disinfektan pada kendaraan serta peralatan saat sebelum serta sehabis berakhir penggunaan.
Ketiga, memakai masker serta sarung tangan. Keempat, pengendara tidak lagi hadapi temperatur tubuh yang panas luar kewajaran.
Namun, Menhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka penangkalan penyebaran virus corona( Covid- 19).
Permenhub tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan Angkatan darat(AD) Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada Pasal 11 huruf( c) ketentuan itu, awal mulanya mengatakan kalau sepeda motor berbasis aplikasi mendapat pembatasan penggunaannya cuma buat pengangkutan benda.
Maksudnya, ojek online tidak bisa bawa penumpang.
Tetapi, pada huruf( d) ada penjelasan kalau sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu senantiasa bisa mengangkat penumpang. Asalkan penuhi beberapa ketentuan.
Bunyi aturannya merupakan,” Dalam perihal tertentu, buat tujuan melayani kepentingan warga serta buat kepentingan individu, sepeda motor bisa mengangkat penumpang dengan syarat wajib penuhi protokol kesehatan”.