Bhataramedia.com—Nasib para guru honorer memang sedikit memprihatinkan sebab gaji yang diterima rata-rata jauh dari kata kelayakan. Padahal sebetulnya peran guru honorer untuk menyukseskan pendidikan di Indonesia tidak kalah besar. Setiap peringatan hari pendidikan nasional, tak henti-hentinya para guru honorer melakukan demonstrasi untuk menuntut perbaikan nasib. Namun sayangnya hingga saat ini nasib para guru honorer masih dipenuhi dengan ketidakpastian.
Keinginan dari para guru honorer untuk diangkat menjadi PNS hingga sekarang masih bertepuk sebelah tangan. Kementrian PAN-RB masih merasa sulit untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS karena adanya moratorium penerimaan ASN dan juga pemerintah masih terikat akan keterbatasan anggaran belanja negara.
Jumlah Guru Honorer Hingga Saat Ini
Saat ini guru honorer yang ada di Indonesia berjumlah 721.124 orang dari total 3.015.315 orang guru. Dari sekitar 7000-an guru honorer tersebut, hampir seluruhnya mendapatkan upah yang jauh dari kata layak.
Menurut laporan dari Education Efficiency Index, memang Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang paling kurang mengapresiasi kinerja guru. Dari sekitar 30-an negara yang masuk ke dalam survey lembaga tersebut, gaji guru di Swiss menjadi gaji guru yang paling tinggi dengan nilai mencapai $68.000 atau kira-kira sekitar Rp 950 juta per tahunnya. Angka tersebut masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji rata-rata kelas menengah di negara tersebut.
Gaji tertinggi berikutnya untuk guru ada di Belanda, Jerman, dan juga Belgia. Sementara Indonesia sendiri berada di urutan terakhir dengan gaji guru rata-rata hanya $2.830 atau sekitar Rp 39 juta per tahunnya. Sedangkan gaji rata-rata guru honorer hanya sekitar Rp 200.000 tiap bulannya.
Sertifikasi Guru Honorer
Menurut Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Jawa Barat ada tiga alternatif yang akan digunakan terkait dengan masalah guru honorer ini.
Alternatif pertama adalah guru honorer yang sudah memenuhi berbagai macam persyaratan harus segera diangkat menjadi PNS.
Alternatif ke dua adalah jika guru honorer yang masih belum memenuhi persyaratan, maka ia harus disertifikasi sehingga nantinya akan mendapatkan tunjangan profesi guru.
Alternatif terakhir adalah gaji guru honorer harus sesuai dengan UMK atau UMP. ketiga alternatif ini memang masih memiliki hambatan yang berat. Hal tersebut karena kualifikasi guru sendiri menurut UU No.14 tahun 2015 setidaknya haruslah lulusan S1 atau D4 dengan jurusan program pendidikan ataupun non pendidikan. Selain itu juga harus memiliki sertifikasi pendidikan serta menyelesaikan kuliah pendidikan profesi.
Untuk mendapatkan sertifikasi pun tidak mudah. Hanya guru honorer yang terdaftar sebagai guru tetap sajalah yang dapat diuji dan juga disertifikasi. Memang dari ke tiga alternatif tersebut, yang paling mungkin direalisasikan dengan cepat adalah alternatif ke tiga, di mana guru honorer akan digaji sesuai dengan UMK/UMP. Sistem tersebut rencananya akan dimulai setelah adanya alih kelola SMA dan SMK dijalankan pada tahun 2017 ini.
Mengenai sistem panggajian yang akan disesuaikan dengan UMP atau UMK ini dianggap sudah layak karena jika mengacu pada pasal 90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang sistem Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa pengusaha dilarang untuk membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum yang sudah disahkan, baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.
Selama ini guru honorer hanya digaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional atau BOSNAS dan juga dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA. Memang dalam peraturan menteri yang mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan BOSNAS, penggunaan dana tersebut salah satunya memang untuk membiayai gaji guru honorer atau yang sekarang disebut dengan Tenaga Harian Lepas.
Karena jumlah dana BOSNAS yang tidak seberapa itulah yang mengakibatkan selama ini guru honorer tidak terjamin kesejahteraannya. Terkait dengan Info terbaru guru honorer yang akan digaji sesuai dengan UMK dan UMP tadi nantinya akan segera direalisasikan jika pengalihan pengelolaan SMA dan SMK telah selesai dilakukan.
Pengalihan pengelolaan SMA dan SMK yang akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi membuat Dana Alokasi Umum atau DAU tahun 2017 yang digunakan untuk gaji guru ASN SMA dan SMK juga akan langsung ditransfer ke provinsi, tidak lagi ke kabupaten ataupun kota seperti sebelumnya, sehingga gaji honorer yang selama ini hanya mengandalkan dana BOSNAS dan BOSDA yang tidak seberapa tersebut akan turut pula dialokasikan dari DAU. Dengan begitu gaji guru honorer diharapkan akan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi. Diharapkan nantinya kesejahteraan guru honorer akan lebih meningkat.
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN )
Info terbaru juga datang dari hasil revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Hasil harmonisasi dari revisi undang-undang tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk menjamin kesejahteraan tenaga honorer kategori dua ( K2) yang merupakan kategori guru honorer, dan juga tenaga di luar K2 untuk selanjutnya diangkat menjadi PNS.
Sedikitnya ada 4 kategori yang akan menjadi target pengangkatan PNS yaitu tenaga honorer, dalam hal ini termasuk guru honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan juga pegawai tetap non PNS. Berdasarkan keterangan dari Ketua Forum Honorer K2 Indonesia ( FHK2I ), tenaga honorer di Indonesia jumlahnya tidak mencapai 1 juta orang. Kira-kira jumlahnya hanya sekitar 750.000 orang saja.
Dari hasil revisi UU ASN tersebut nantinya diharapkan seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Untuk mengawal hasil revisi UU ASN ini telah dibentuk Dewan Presidium Nasional Revisi UU ASN. Dewan presidium ini terdiri dari berbagai forum tenaga honorer yang nantinya akan berfokus untuk memperjuangkan status PNS bagi tenaga honorer.
Dengan adanya Dewan Presidium Nasional, diharapkan nantinya perjuangan para tenaga honorer tidak lagi terkotak-kotakan dan semuanya akan tercover di dalam presidium tersebut. Sedikitnya ada sekitar 12 forum yang tergabung dalam Dewan Presidium Nasional yaitu Pagar Nusantara ( Honorer K2 ), Bidan PTT Pusat Indonesia, Presidium Perjuangan ITBPPI, FK THL POPT Nusantara, FKP2I Pendamping Perkebunan, FK BPPN ( Banpol PP ), FOPPSI, PMT, FHK2I, FKPPBI Penyuluh Perikanan, FTI ( Inseminator Peternakan ), dan FK THLBPP Nusantara.
Pengangkatan PNS Dimulai Tahun 2017
Dari hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, 10 fraksi telah menyetujui revisi UU ASN yang selanjutnya akan dibawa ke paripurna. Hasil revisi yang mengakomodasi pengangkatan honorer kategori 2 ( K2 ) dan non kategori untuk menjadi CPNS.
Nantinya pengangkatan guru honorer, pegawai tetap non PNS dan juga tenaga kontrak menjadi PNS akan dilakukan paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah revisi UU ASN tersebut disahkan dan akan dilakukan mulai tahun 2017 ini.
Nah, semoga info terbaru guru honorer di atas menjadi kabar yang menggembirakan untuk bapak dan ibu guru honorer yang selama ini nasibnya jauh dari kata sejahtera.