Daftar ulang BPJS Kesehatanmu dengan Cara Ini

Daftar ulang BPJS Kesehatan

Daftar ulang BPJS Kesehatanmu dengan Cara Ini – Tentunya kamu ingin kembali mendaftarkan kamu sebagai peserta BPJS kesehatan. Jika sebelumnya status kepesertaan kamu telah tercabut.

Ada sebanyak dua juta lebih keanggotaan bpjs kesehatan yang terhapus oleh pemerintah. Hal ini memang benar, penghapusa data keanggotaan bpjs kesehatan ini meneruskan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Namun untuk kamu yang status keanggotaannya telah tercabut. Bagaimana cara untuk kembali mendaftarkan keanggotaan bpjs kesehatan kamu ?

Daftar ulang BPJS Kesehatan
Daftar ulang BPJS Kesehatan

Penyebab bpjs kesehatan mencabut status kepersertaan kamu :

Ada beberapa alasan tentunya hingga kepesertaan bpjs kesehatan kamu terhapuskan. Bisa saja karena kamu telah melakukan pelanggaran. Atau tidak membayar iuran. Akan tetapi untuk yang terhapus masal hingga jutaan peserta.

Memiliki beberapa alasan. Seperti yang penjelsan berikut :

  • Nomor induk kependudukan yang tidak valid. Atau sudah lama tidak menggunakan layanan bpi bpjs hingga 5 tahun.
  • Terdapat data ganda. beberapa perserta yang terdafatar sudah meninggal.

Berikut cara daftar ulang bpjs kesehatan :

Daftar ulang BPJS Kesehatan.

Dan jika kamu adalah salah satu kepersertaan bpjs kesehatannya yang terkena penghapusan. Bagaimanakah cara untuk dapat mendaftar ulang kembali ke bpjs kesehatan?

Ada beberapa cara daftar ulang yang dapat kamu lakukan. Misalnya,

  1. Kamu dapat menghubungi dinas sosial yang berlokasi pada tempat tinggal kamu.
  2. Atau kamu dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400.
  3. Jika kamu tidak menemukan dinas sosial. Kamu juga dapat menghubungi atau mendatangi kantor cabang bpjs kesehatan yang ada pada daerah kamu.
  4. Atau kamu juga bisa menghubungi melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKeshatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Cara tersebut adalah tempat kamu menghubungi untuk mendaftar ulang kan kepersertaan bpjs kesehatan kamu.

Jika kamu telah menghubungi beberapa list yang sudah kita jelaskan sebelumnya. Selanjutnya kamu akan diarahkan untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Kamu akan mendapatkan persyaratan yang akan kamu penuhi sebelum mendaftar.

Dan jangan lupa, Kamu juga harus mengetahui berapa jumlah iuran yang harus kamu penuhi jika kamu sudah terdaftar menjadu peserta bpjs kesehatan

Iuran untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah, sebesar:

  • 42.000 per orang sebulan untuk perawatan kelas III
  • Rp 100.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas II
  • Rp 150.000 per orang sebulan untuk perawatan kelas I.

You May Also Like