Cara Cek IMEI HP Resmi atau Tidak

Cara Cek IMEI HP Resmi atau Tidak

Bhataramedia.com – Kemenkominfo memastikan regulasi pembatasan IMEI berlaku mulai 18 April 2020. Cara cek IMEI resmi atau tidak pun tak sulit untuk mengetahui apakah hp atau ponsel yang dimiliki terdampak aturan tersebut.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama. Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel Anda. Jadi jika smartphone SohIB memiliki dua slot SIM Card, smartphone Anda memiliki dua nomor IMEI.

Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, SohIB bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dialer ponsel SohIB. Lalu bagaimana cara saya mengecek IMEI ponsel saya apakah terdaftar atau tidak?

Cek IMEI hp terdaftar atau tidak di situs web Kemenperin.go.id

  1. Kunjungi laman Imei.kemenperin.go.id
  2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
  3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
  4. Cara mengetahui nomor IMEI ponsel lainnya, bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
  5. Kemudian tekan tombol search atau cari
  6. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum

Jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal nongol pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Itulah Tutorial Cara Cek IMEI HP Resmi atau Tidak di Kemenperin.go.id. Semoga bermanfaat.

You May Also Like