Bhataramedia.com – Prihatin, itulah kesan pertama yang dirasakan bila melihat para korban malpraktik yang diberitakan diberbagai media massa. Sungguh malang nasib para korban malpraktik tersebut yang pada awalnya berniat berobat untuk kesembuhan dari penyakit dideritanya harus berakhir dengan kondisi yang memprihatinkan bahkan ada kasus malpraktik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Pelanggaran terhadap etika kedokteran yang dilakukan oleh para ahli medis tertentu ini disinyalir menjadi penyebab dari fenomena kasus malpraktik yang terus meningkat selama tujuh tahun terakhir ini.
Hal inilah yang menjadi dasar dari penelitian yang dilakukan oleh dr. A.Anwari H.Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH. Penelitian ini terangkum dalam disertasi yang berjudul Pelanggaran Etika Kedokteran Dalam Hubungan Dengan Pelanggaran Disiplin dan Hukum. Pada Selasa (28/04) penelitian yang dilakukan oleh Anwari ini disidangkan dalam ujian terbuka program doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM.
Ditemui disela-sela kegiatan sidangnya, Anwari menjelaskan mengenai penelitian yang dilakukannya ini. “Penelitian ini berusaha mempelajari dan membuktikan pelanggaran bioetika kedokteran di dalam KODEKI sebagai pemicu terjadinya malpraktik medis atau pelanggaran kedokteran,” jelas Anwari, seperti dikutip dari website resmi UGM (28/04/2015).
Menurut Anwari fenomena kasus malpraktik ini memberikan dampak yang negatif kepada berbagai pihak yang terlibat. Untuk korban malpraktik harus mengalami kondisi kesehatan yang semakin menurun dan memprihatinkan. Untuk dokter dan rumah sakit harus mengalami tuntutan atas kasus malpraktik yang terjadi, hal ini tentunya akan berdampak pada citra dari rumah sakit atau dokter yang diduga melakukan malpraktik tersebut. “Citra dokter dan rumah sakit jadi terpuruk. Selain itu kerugian materiil dan imateriil akibat tuntutan perdata di pengadilan menelan biaya sangat besar,” tutur Anwari.
Selain itu, Anwari juga menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukannya ini menggunakan metode penelitian studi kasus. Yakni dengan mempelajari dan meneliti kasus-kasus malpraktik yang dilaporkan ke MKDKI selama periode tahun 2006 sampai tahun 2012. Hasil dari penelitian dari sekitar 136 kasus-kasus malpraktik tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika kedokteran dan juga pelanggaran terhadap disiplin kedokteran serta adanya hubungan diantara kedua hal tersebut yakni hubungan pelanggaran terhadap etika kedokteran dengan pelanggaran terhadap disiplin kedokteran.
“Dokter yang patuh dan taat pada kaidah dasar etika kedokteran dalam melaksanakan praktik kedokterannya kemungkinan akan terlindungi atau terhindar 58,34 kali dari risiko pengaduan dan dakwaan malpraktik medis,” kata Anwari.
Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh Anwari ini yakni sangat pentingnya menaati dan mengaplikasikan etika kedokteran maupun disiplin kedokteran. “Kepatuhan dan ketaatan melaksanakan kaidah dasar etika kedokteran merupakan alat pelindung bagi dokter agar terhindar dari pengaduan dan dakwaan malpraktik medis,” tegas Anwari.