Undang-undang Otonomi Khusus Papua Perlu Diubah

seminar nasional, otonomi papua

Bhataramedia.com – Selasa (24/03), FISIP Unpad menyelenggarakan Seminar Nasional yang diberi judul “Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam Pembangunan Politik dan Ekonomi: Perspektif Politik dan Keuangan”. Seminar Nasional ini bertempat di Bale Sawala yang berlokasi di wilayah Kampus Unpad Jatinangor.

Pada acara Seminar Nasional ini diangkat isu permasalahan mengenai penerapan Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang sudah berjalan sekitar empat belas tahun namun belum mencapai tujuan yang diinginkan. Hal ini terbukti dengan masih kurangnya pembangunan sarana dan prasarana umum dan berbagai infrastuktur lainnya untuk kemajuan masyarakat Papua. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap tingkat pendidikan di daerah Papua yang masih sangat rendah karena kurangnya sarana dan prasarana untuk pendidikan. Tak hanya pendidikan saja, tingkat kesehatan di daerah Papua pun juga akibat kurangnya sarana dan prasarana untuk pendidikan. Pada akhirnya semua hal tersebut bermuara pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang rendah dan juga tingginya angka kemiskinan di daerah Papua.

Prof. Rizal Djalil, Guru Besar Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad yang pada acara Seminar Nasional tersebut menjadi salah satu pembicara mengatakan bahwa untuk memajukan Papua diperlukan perubahan pada Undang-undang Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001 ini.“Tidak semua persoalan selesai dengan dialog. Harus ada action. Apa actionnya? Ubah Undang-undang ini,” tutur Rizal, seperti dilansir dari website resmi Unpad (24/03/2015). Rizal menambahkan, Unpad bisa mengusulkan naskah akademis kepada DPR dalam rangka mengubah UU tersebut. “Bukan lagi otonomi khusus, dia harus menjadi otonomi diperluas. Bagaimana caranya? Yang pertama kuncinya adalah naskah akademis,” tambah Rizal.

Sementara itu, Lukas Enembe, S.IP, MH., selaku Gubernur Papua mengatakan ada lima prinsip dasar otonomi khusus Papua yang harus dilaksanakan untuk kemajuan Papua. Kelima prinsip tersebut adalah Proteksi (perlindungan terhadap orang asli Papua), Affirmasi ( keberpihakan kepada orang asli Papua), Pemberdayaan (bagi masyarakat Papua), Universal (berlaku umum), Akuntabilitas (harus ada pertanggungjawaban kepada publik).

Namun sayangnya tidak semua lembaga pemerintahan dan masyarakat mengetahui Undang-undang Otonomi Khusus Papua ini. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengenai Undang-undang Otonomi Khusus Papua. Sehingga lembaga pemerintahan dan masyarakat tidak paham akan konsep dasar dari UU yang satu ini. Dan dalam prakteknya seringkali berbenturan antara kebijakan lembaga pemerintahan setempat dan keberadaan birokrasi konvensional membuat pembangunan di daerah Papua berjalan lambat karena dilakukan secara konvensional.

You May Also Like