Tiga Fungsi Pokok Pancasila

Tiga Fungsi Pokok Pancasila

Bhataramedia.com – Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila selalau menjadi pegangan saat terjadinya krisis masional maupun adanya ancaman eksistensi bangsa Indonesia. Karena, Pancasila sendiri memiliki fungsi sebagai pemersatu bangsa yang pada dasarnya Indonesia merupakan negara dengan beragam suku. Namun, selain untuk pemersatu bangsa, nyatanya Pancasila memiliki fungsi pokok yang secara umum merupakan sumber dari segala hukum di Indonesia. Berikut ulasannya.

Arti Dari Pancasila

Sebelum kita mengetahui fungsi pokok Pancasila, ada baiknya kita mengetahui arti dari Pancasila. Dan Pancasila merupakan dasar, pedoman serta ideologi negara Indonesia. Bahkan dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 alinea 4 pun telah menjelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara.

Segala nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi pedoman bagi masyarakat serta peraturan dan dasar dari norma hukum yang berlaku. Sila Pancasila juga memiliki keterkaitan satu sama lainnya sehingga tidak bisa terpisahkan dan jika salah satu sila hilang maka tidak ada lagi fungsi dari Pancasila.

Makna Dari Pancasila

Selain fungsi, Pancasila juga memiliki beberapa makna, yakni:

1. Sebagai dasar dari sistem pemerintahan.

2. Sebagai dasar dari sistem penyelenggaraan negara.

3. Sebagai dasar dari hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara.

Sehingga dapat kita simpulkan makna Pancasila adalah sebagai sesuatu yang berkaitan dalam segala kehidupan berbangsa serta penyelenggaraan negara.

Fungsi Pokok Pancasila

Pancasila memiliki tiga fungsi pokok yang wajib kita ketahui sebagai warga negara Indonesia, yakni:

1. Sebagai Dasar Negara

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Pancasila merupakan sebah dasar serta pedoman atau panduan dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara.

2. Sebagai Pandangan Hidup dalam Berbangsa

Artinya, semua aktifitas sehari – hari kita haruslah sesuai dengan Pancasila seerta menjadikan Pancasila sebagai petunjuk dalam menyelesaikan segala permasalahan baik sosial, budaya, ekonomi hingga politik.

3. Sebagai Ideologi Nasional

Segala nilai yang terkandung pada Pancasila menjadi dasar norma dalam penyelenggaraan negara sehingga mampu berfungsi sebagai cita – cita normatif dalam kehidupan baik untuk bidang sosial kultural, politik, hukum hingga keagamaan.

Kesimpulan

Pancasila merupakan dasar dari filsafat bangsa Indonesia yang terbentuk melalui proses panjang dalam sejarah, sehingga kita mesti dan wajib untuk memegang teguh nilai – nilai yang terkandung pada setiap silanya dan dapat memetik fungsi dari Pancasila itu sendiri.

Itulah ulasan mengenai tiga fungsi pokok Pancasila yang mesti kita ketahui. Semoga dengan ini menambah wawasan kita akan pengetahuan tentang bernegara yang baik dan benar.

You May Also Like