Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir

Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir – Bayi yang baru lahir bisa kita urus dengan menggunakan bpjs. Lantas, bagaimana cara mengurus bpjs bayi yang baru lahir tersebut? Dan juga, apa saja syarat untuk mengurus bpjs bayi yang baru lahir?

Tentu pertanyaan ini sering anda lontarkan atau terdengar oleh anda. Apa lagi jika keluarga anda baru saja melahirkan bayi baru. Tentu mulai terpikir bagaimana cara mendapatkan bpjs untuk anak yang baru lahir ini.

Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir.

Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir
bpjs anak baru lahir

Untuk dapat mendaftarkan bayi anda yang baru lahir, mestinya anda harus mendaftarkan bayi anda yang baru lahir paling lambat 28 hari setelah hari kelahiran. Mengapa? Berikut penjelasan dari surat keputusan presiden.

Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebut, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Itu artinya anda punya waktu paling lama 1 bulan setelah bayi lahir untuk segera mendaftarkan bayi anda ke bpjs kesehatan. Tentunya setelah terdaftar sebagai peserta bpjs anak yang baru lahir tersebut akan mendapat tanggungan pengobatan dari bpjs.

Ada pun tanggungan tersebut adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; obat-obatan; transfusi darah; dan sebagainya); rawat jalan (pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi oleh dokter spesialis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lainnya); serta rawat inap.

Berikut cara mengurus BPJS anak yang baru lahir.

1. Anda harus datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

2. Melampirkan syarat atau dokumen untuk mengurus bpjs.

3. Setelah mengurus, kartu langsung aktif saat itu.

Adapun syarat yang harus anda penuhi merupakan beberapa file dan tanda keanggotaan bpjs orang tua. Seperti berikut ini.

Syarat Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir.

  • Bayi harus memiliki surat keterangan lahir dari dokter ataupn bidan tempat bayi lahir.
  • Ktp dari orang tua bayi.
  • Kartu keluarga yang asli.
  • Karut BPJS kesehatan Orang tua.

Itulah beberapa syarat yang harus anda penuhi ketika ingin mendaftarkan anak yang baru lahir agar dapat tanggungan bpjs.

Kesimpulan.

Begitu sangat penting untuk segera mendaftarkan bayi yang baru lahir dalam keanggotaan bpjs. Karena jika sudah terdaftar. Banyak hal yang bisa di cover dengan menggunakan kartu bpjs kesehatan tersebut. Demikianlah artikel mengenai Cara mendapatkan kepersertaan bpjs anak baru lahir. Semoga dapat membantu anda.

You May Also Like