Tunjangan Profesi Pendidik 2018

tunjangan guru

Bhataramedia.com – Kabar kenaikan tunjangan profesi pendidik tahun 2018 mendatang rupanya bukan isapan jempol belaka. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada kenaikan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah tahun 2018 menjadi sebesar Rp 58,3 triliun. Jumlah ini tentu saja mengalami kenaikan signifikan dibanding outlook APBN-P 2017 yang berjumlah Rp 52,8 triliun. Kenaikan sebesar Rp 5,5 triliun ini diharapkan mampu lebih meningkatkan kesejahteraan hidup profesi pendidik PNS di daerah.

tunjangan guru
ilustrasi tunjangan profesi guru

Rincian APBN-P 2018
Berdasarkan RAPBN 2018, telah disiapkan dana untuk anggaran pendidikan Rp 440,9 triliun, atau naik Rp 21,1 triliun dari outlook dalam APBN-P 2017 lalu yang hanya sebesar Rp 419,8 triliun. Besaran anggaran pendidikan tersebut akan dianggarkan oleh pemerintah pusat untuk pendidikan Rp 146,6 triliun, juga melalui transfer ke daerah Rp 279,3 triliun.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah sudah sewajarnya memperhatikan anggaran untuk para pendidik dalam bentuk tunjangan pendidikan guru, mencakup guru PNS ataupun non-PNS. Masih menurut Sri Mulyani, tunjangan tersebut nantinya akan dialokasikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.

Guru yang nantinya menerima dana tunjangan juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Besaran tunjangan yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok PNS Daerah (bukan termasuk gaji ke-13). Dengan pemberian tunjangan profesi pendidik ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah-daerah.

Nantinya RAPBN 2018 untuk tunjangan profesi pendidik atau guru PNS dialokasikan melalui Kementerian Agama Rp 11,6 triliun kepada 257.209 guru PNS. Sedangkan Rp 58,3 triliun akan disalurkan melalui transfer ke daerah dan dibagikan kepada 3,9 juta guru PNS Daerah.
Sedangkan anggaran tunjangan profesi pendidik non-PNS dialokasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp 4,9 triliun untuk 222.204 guru non-PNS dan melalui Kementerian Agama sebesar Rp 4,8 triliun kepada 213.654 guru non-PNS yang sudah lulus sertifikasi.

Tunjangan Profesi Pendidik Menurut Mendikbud
Sementara di tempat terpisah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy juga menyambut positif terkait rencana kenaikan tunjangan profesi pendidik 2018. Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan SMP Muhamadiyah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga dihadiri ketua MPR Zulkifli Hasan, Mendikbud menekankan vitalnya peran guru dalam dunia pendidikan.

tunjangan guru
ilustrasi tunjangan guru ( credit gambar :http://jabar.pojoksatu.id )

Meski begitu, menurut Muhajir, beban guru kadang hanya diukur oleh jam mengajar untuk mendapatkan tunjangan. Hal ini tidak sebanding dengan pengorbanan guru yang mengajar di pedalaman atau daerah tertinggal.

Sejauh ini beban guru hanya diukur dari jam kerja yaitu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam. Ironisnya, tidak semua guru mampu memenuhi target tersebut, bahkan ada sekitar 28 ribu guru tidak mendapat tunjangan profesi sehingga mereka mencari mata pelajaran di luar sekolah.
Mendikbud juga mengatakan bahwa beban kerja guru kini sudah dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini merupakan bentuk konversi beban kerja guru yang juga berperan sebagai pembimbing, perencana, sekaligus orang peertama yang mengevaluasi belajar siswa.
Setelah beban guru dialihkan menjadi ASN, kemudian terbit peraturan pemerintah dari semula tatap muka 24 jam menjadi 8 jam dalam 5 hari. Dengan demikian diharapkan 100 persen guru akan mendapat tunjangan profesi.

Tidak hanya guru, menurut Muhajir dibutuhkan peran orang tua untuk membentuk karakter siswa. Dengan demikian diharapkan terjadi interaksi dan sinergi berkualitas antara siswa dan orang tua, tidak hanya siswa dengan guru. Kesimpulannya, dengan interaksi berkualitas maka akan menghasilkan keseimbangan belajar karakter baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

You May Also Like